Edarkan Sabu Antar Provinsi, Warga Babirik ini Dibekuk Satresnarkoba Barsel

Edarkan Sabu Antar Provinsi, Warga Babirik ini Dibekuk Satresnarkoba Barsel

BUNTOK, MK - Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil membekuk satu pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika antar Provinsi di Desa Wungkur Baru RT 1 RW 1 Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Jumat 25 Juni 2021 sekira 22.00 Wib.

Tersangka berinsial RTH (41) itu warga Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip menguraikan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu lima elas paket narkotika jenis sabu seberat berat 39,07 gram.

Selain itu, lanjutnya, 1 kantong terbuat dari kain warna hitam, 1 buah botol plastik warna hitam merk suprem, 1 buah timbangan digital merk constan warna hitam, 1 pak plastik klip bening, 15 lembar tisu,  1 buah hanphone merk Vivo warna hijau dan uang tunai Rp1.200.000.

"Dari pengakuan tersangka, ia mengedar sistem hanting atau tidak di rumah. Apabila ada orang pesan langsung bertemu di suatu tempat yang telah dijanjikan," ungkap Sanip, Minggu (27/6/2021).

Dibeberkannya, hasil keterangan dari pelaku bahwa barang narkotika berupa sabu tersebut dibawa dari Babirik (Kalsel)) ke Kecamatan Gunung Bintang Awai  untuk di edarkan atau dijual di daerah Barsel dan sekitarnya. 

"Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah sekitar satu tahun mengedarkan barang narkotika jenis sabu di wilayah Barito Selatan," tandasnya.

Saat ini, tambahnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Polres Barsel guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

"Saya mengimbau, jangan coba-coba mengedarkan narkotika atau menggunakan narkotika, baik berupa narkotika jenis sabu, dan narkotika jenis lainnya. Kami tidak akan segan-segan menindaknya," tukasnya.[kenedy]



Lebih baru Lebih lama