Dewan Kota Minta Pelaku Usaha Konsisten Taati Prokes

Dewan Kota Minta Pelaku Usaha Konsisten Taati Prokes

PALANGKA RAYA, MK - Kalangan DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk selalu menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 

Tidak hanya itu, pihak dewan juga meminta para pelaku usaha juga mematuhi terkait aturan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota setempat.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan jam malam yang telah diberlakukan, yakni jam 10 malam untuk menutup usahanya," ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, M Khemal Nasery, Selasa (1/6/2021).

Menurut politisi Partai Golkar itu, dengan menaati prokes dan mematuhi aturan pemberlakuan jam malam tersebut, berarti telah mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 dan juga membantu meningkatkan perekonomian di Kota Palangka Raya. 

"Seperti kita diketahui Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini masih memberlakukan pembatasan waktu pelaku usaha untuk beraktivitas pada jam 10 malam. Hal itu dilakukan guna menekan kasus Covid -19 di Kota Palangka Raya," tukasnya.[anshari]


Lebih baru Lebih lama