Sengketa Lahan di Lingkungan GOR Pulpis, Penggugat Kembali Layangkan Gugatan

Sengketa Lahan di Lingkungan GOR Pulpis, Penggugat Kembali Layangkan Gugatan

PULANG PISAU, MK - Setelah sebelumnnya sempat mencabut gugatan untuk perbaikan berkas. Kini pihak penggugat sengketa lahan di lingkungan GOR Pulang Pisau, tepatnya dikawasan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau, Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (27/5/2021), kembali mengajukan gugatannya.

Hal tersebut dibuktikan pihak penggugat dengan melayangkan kembali surat gugatan kepada pihak tergugat, yakni BPN Pulang Pisau (tergugat I), Dispora Pulang Pisau (tergugat II), Pemkab Pulang Pisau dan BPPKAD Pulang Pisau ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. 

Pada sidang pertama gugatan perdata nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS dengan agenda pemeriksaan identitas dan surat kuasa dari para pihak, selanjutnya majelis hakim menawarkan agar para pihak melakukan mediasi. 

Para pihak sepakat untuk melakukan mediasi dan majelis hakim menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

Dalam proses mediasi, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya dan anak-anak atau ahli waris dari Fernand Ruben (penggugat). 

Sementara tergugat I diwakili oleh tim hukumnya dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau. 

Kepada sejumlah awak media, penggugat Ferdinan Ruben melalui Kuasa Hukum Ismail SH membenarkan jika pihaknya kembali mengajukan gugatan kepada pihak-pihak tergugat tadi.

"Setelah kita mencabut berkas gugatan sebelumnnya untuk perbaikan, maka setelah selesai pada tuntutan, kita kembali mendaftarkan ke PN Pulpis sehingga pada hari ini digelar sidang perdana, dan dilakukan proses mediasi," kata Ismail, SH kuasa hukum penggugat di PN Pulpis.

"Jika proses mediasi tidak menghasilkan titik temu, maka akan dilanjutkan dipersidangan," ucapnya. 

Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan II melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kiki Indrawan, ST SH mengatakan, sidang pertama Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS di PN Pulang Pisau Kamis Tanggal 27 Mei 2021dengan agenda pemeriksaan identitas dan surat kuasa dari para pihak.

Selanjutnya, masih kata Kiki, majelis hakim menawarkan agar para pihak melakukan mediasi. Para pihak sepakat untuk melakukan mediasi dan majelis hakim menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

"Dalam proses mediasi tersebut, mediator meminta kepada para pihak membuat dan menyerah resume masing-masing untuk dijadikan bahan pada proses mediasi selanjutnya yang akan digelar Kamis tanggal 3 Juni 2021 mendatang," ucapnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama