Miliki Sabu, Warga Desa Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Pulpis

Miliki Sabu, Warga Desa Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Pulpis

PULANG PISAU, MK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang pria berusia 41 tahun di sebuah barak Jalan Poros Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria paruh baya itu diketahui bernama M Syahlani alias Amat, warga Kantan Dalam, RT, 016 RW 003, Kecamatan Pandih Batu, Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatresnarkoba, AKP Suharto membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria bernama M Syahlani alias Amat disebuah barak di wilayah Kecamatan Maliku. 

"Pria tersebut diduga sebagai bandar dan sekaligus pemakai aktif narkotika jenis sabu," ujar AKP Suharto kepada sejumlah awak media, Rabu (26/5/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, terang Kasat, anggota berhasil menemukan barang bukti (barbuk) berupa 1 buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang di temukan di dalam kotak korek api kayu di atas tumpukan baju.

Kemudian, lanjut Kasat, anggota turut menemukan 1 buah bong atau alat hisap sabu, handphone uang sebesar Rp 1.405.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Saat ditanya anggota kita, barang yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu diakui terduga miliknya. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barbuk diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis guna proses lebih lanjut," ungkapnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama