Masih Covid-19, Tri: THR tetap Wajib Dibayarkan

Masih Covid-19, Tri: THR tetap Wajib Dibayarkan

BUNTOK, MK - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Tri Wahyuni mengingatkan pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 1442 H.

Tri mengatakan, pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban dunia usaha selama pandemi Covid-19. 

"Akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjadi penggerak roda perekonomian Indonesia," kata Tri, Minggu (2/5/2021).

Karena itu, lanjutnya, yang terkait dengan THR pelaku usaha wajib untuk membayarkan kepada karyawannya. Bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang Lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan.

"Nah ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR, karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ungkapnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama