Legislator DPRD Pulpis Ini Ingatkan para Kades Kelola DD dan ADD sesuai Aturan

Legislator DPRD Pulpis Ini Ingatkan para Kades Kelola DD dan ADD sesuai Aturan

PULANG PISAU, MK - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi mewanti-wanti, agar kepala desa berhati-hati menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana desa (DD) dan anggaran alokasi dana desa (ADD).

Peringatan itu disampaikan Yoppy sapaan akrab politikus PDI Perjuangan, agar para kades beserta aparaturnya tak terjerat hukum.

"Jadi, dalam pengelolaan DD maupun ADD harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak bisa berakibat fatal dan akan berurusan dengan hukum," ucap Yoppy berpesan, Selasa (25/5/2021).

Dirinya mencontohkan, sejauh ini sudah banyak kades dan aparatur desa yang terjerat hukum hingga berujung ke meja hijau alias pengadilan untuk mempertanggungjawabkan anggaran desa yang dikelola. Sebab, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan kades dan perangkatnya itu sudah sering terjadi hingga merugikan negara dan masyarakat desa.

"Oleh sebab itu gunakan lah anggaran tersebut dengan benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa. Kita juga berpesan para kades dan perangkatnya  wajib mempelajari Undang-Undang tentang Desa," ujar Yoppy dengan tegas.

Diungkapkan Yoppy, Undang-Undang Desa sendiri memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Didalam undang-undang tersebut pun menyebutkan, DD maupun ADD merupakan amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Meskipun, lanjutnya, pemanfaatan dana desa di tahun 2021 ini sama seperti tahun 2020, yakni mengacu pada Permendes PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

"Pertama, untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa. Kedua," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan, lanjutnya, perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi covid-19 termasuk didalamnya dana desa.

"Jadi, saya pribadi kembali mengingatkan agar kades mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seorang pemimpin yang benar-benar bekerja sesuai amanah yang diembannya pasti akan dikenang baik oleh masyarakatnya, sebaliknya apabila seorang pemimpin meninggalkan jejak hukum karena terlibat korupsi, tentu akan dikenang jelek oleh masyarakatnya," pungkas.[manan]

Lebih baru Lebih lama