Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 8 Kasus di Sejumlah TKP

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 8 Kasus di Sejumlah TKP

PALANGKA RAYA, MK - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) selama pekan ini telah mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari di sejumlah wilayah  Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya sejak 26 April hingga 2 Mei 2021.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH mengatakan,  selama periode 26 April sampai dengan 2 Mei 2021 Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 8 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dari 4 wilayah di Kalteng.

"Rinciannya, 3 kasus di Palangka Raya, 2 kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2 kasus di Kabupaten  Katingan dan satu kasus di Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya kepada awak media, Kamis (6/5/2021).

Menurut Eko, dari 8 pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 9 orang tersangka, satu diantaranya perempuan dan 52 paket sabu dengan berat kotor 269,47 gram. 

Di tempat yang sama,  Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH menuturkan, di wilayah Kota Palangka Raya pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) pelaku, di antaranya berinisial MM (39), SS (36), dan SY (44).

Sedangkan di TKP yang berada di wilayah hukum Polres Katingan, pihaknya juga berhasil menangkap Ar (38) dan HR (21) serta TR (34).

"Termasuk wilayah Pulang Pisau aparat penegak hukum tersebut juga telah meringkus pelaku berinisial MAP (29). Sedang satu pelaku berikutnya yang berinisial SM (33) dan HM (30) kami amankan di Polres Kotim,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, dari 8  tersebut, setidaknya telah menangkap 9 pelaku. "Barang bukti sebanyak 52 paket dengan berat kotor 269,47 gram sabu," bebernya.

Kesembilan pelaku di bidik dengan  pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan hukumannya pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.[deni]



Lebih baru Lebih lama