ASN Nekad Mudik, Walikota Fairid: Ada Sanksinya

ASN Nekad Mudik, Walikota Fairid: Ada Sanksinya

PALANGKA RAYA, MK - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar tidak melakukan aktivitas keluar daerah alias mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Saya minta ditunda dulu perjalanan keluar daerah menjelang lebaran. Perlu diketahui larangan mudik ini merupakan strategi pemerintah dalam menekan kasus sebaran covid-19. ASN harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat," kata Walikota Palangka Raya, Rabu (5/5/2021).

Diuraikannya, larangan ASN untuk melakukan mudik lebaran ini mengacu surat edaran Menpan-RB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dalam pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, memuat larangan aktivitas bepergian keluar daerah dan mudik bagi ASN terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. 

Namun demikian, ada pengecualian bagi ASN yang mendapatkan perintah tugas kedinasan atau mereka yang sudah mendapat izin dari pejabat diinstansinya untuk bepergian keluar daerah.

"Bagi ASN yang kedapatan melanggar, tentu ada sanksi disiplin yang didapatkan sesuai aturan yang berlaku," tegas orang nomor satu di Kota Cantik itu.

Ia berharap adanya larangan mudik di lebaran tahun ini diharapkan tidak menjadi stigma negatif dari masyarakat, tapi semuanya semata-mata sebagai upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19. 

"Kita masih bisa bersilahturahmi jarak jauh menggunakan teknologi tanpa harus bertatap muka," ujarnya.

Ditambahkannya, secara umum pemerintah pusat resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. 

"Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Satuan tugas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama