Tangkap Seorang DPO di Desa Pantar Kabali, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Tangkap Seorang DPO di Desa Pantar Kabali, Polisi Temukan Senpi Rakitan

KUALA KAPUAS, MK - Bermula saat Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang), polisi malah menemukan senjata api rakitan dari 
seorang lelaki berinisial Sb (56) yang menjadi DPO tersebut.

Terlapor, Sb seorang petani atau pekebun warga asal Desa Pantai, Kecamatan Kapuas, Barat, Kabupaten Kapuas diamankan petugas saat berada di depan kantor Balai Desa Pantar Kabali, Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 19.10 WIB.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4/2021) membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana membawa dan menguasai dan memiliki senjata api tanpa ijin tersebut, sebagaima dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap Sb, yang merupakan  DPO kasus Pencurian bibit kelapa sawit.

"Saat itu petugas melakukan penggeledahan badan dan barang-bawaan terlapor, lalu ditemukan senjata api rakitan yang diselipkan pinggang sebelah kiri dan menggunakan sarung senjata," bebernya.

Lanjut Kasat, terlapor tak dapat mengelak dan mengakui bahwa senjata api rakitan itu adalah miliknya sendiri.

"Dari terlapor Sb ini kami amankan barang bukti 1 buah senjata api rakitan jenis Revolver bersama sebuah sarung senjata warna hitam," terang AKP Kristanto.

Terlapor, berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama