Tangkal Paham Radikalisme Melalui Fungsi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat

Tangkal Paham Radikalisme Melalui Fungsi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat

KUALA KAPUAS, MK - Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai peran yang sangat signifikan dalam upaya mencegah dan menangkal. Hal itu dibuktikan pada berbagai program kerja sesuai peran dan fungsinya.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H Hamidan mengatakan, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan jajaran Kemenag Kapuas dalam mencegah paham radikalisme.

Hal itu dikatakan Hamidan saat menyampaikan materi dalam kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) penanggulangan terorisme dan radikalisme guna meminimalisir kelompok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah setempat, di Aula Kantor Kemenag Kapuas, Kamis (22/4/2021).

"Salah satu upaya itu Kantor Kemenag Kapuas telah memberdayakan peran penyuluh agama fungsional dan penyuluh non PNS, para mubalig serta KUA Kecamatan yang tersebar di wilayah kecamatan-kecamatan di se-Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Dikatakannya, pentingnya mensosialisadikan ajaran agama yang santun, saling menghargai, saling menghormati, damai, toleran hidup rukun menerima keberagaman dan kemajemukan.

"Serta memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara serta ajaran agama yang Rahmatan Lil'alamin," tutur Hamidhan.

Selain itu, Kantor Kemenag Kapuas juga memberdayakan lembaga pendidikan yang ada di lingkup kemenag formal maupun non formal dalam upaya pencegahan radikalisme.

"Kemenag juga pro aktif menjalin hubungan koordinasi dengan lembaga atau Ormas keagamaan, serta bermitra dan bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan FKUB dalam mewujudkan tri kerukunan beragama," paparnya.

Kementerian Agama lanjut dia, mempunyai peran strategis karena di antara peran dan fungsinya adalah pendidikan dan bimbingan masyarakat.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama