PSU Pilwali Banjarmasin, Partisipasi Pemilih Diprediksi Turun

PSU Pilwali Banjarmasin, Partisipasi Pemilih Diprediksi Turun

BANJARMASIN, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tidak bisa memastikan tingkat partisipasi masyarakat saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada 28 April 2021 nanti dipredikasi menurun.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU di tiga Kelurahan, yakni Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Basirih Selatan dan Kelurahan Mantuil, KPU Banjarmasin melakukan sosialisasi dan melakukan pemasangan baliho di masing-masing Kelurahan.

Meski begitu, KPU Banjarmasin tetap tak berani memastikan tingkat kehadiran masyarakat menggunakan hak pilihnya di PSU, 28 April 2021. 

Sebab, di PSU kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, tidak dibolehkan sesuai dengan aturan.

"Kami sudah lakukan sosialisasi kepada Ketua RT dan tokoh masyarakat. Harapannya bisa mendongkrak partisipasi pemilih," ujar Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufikurrahman.

Ketidakpastian meningkatnya partisipasi pemilih di PSU tiga Kelurahan tersebut juga disuarakan Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafrudin Akbar.

KPU, lanjut Akbar sapaan akrabnya, menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 75 persen di pelaksanaan PSU. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding persentase realistis pada Pilwali Desember 2020 lalu dimana ketiga Kelurahan dengan DPT mencapai 30 ribu, sementara partisipasi pemilih di bawah 50 persen. 

"Untuk pelaksanaan PSU, KPU mentargetkan 75 persen partisipasi pemilih. Mudahan target tersebut tercapai. Upaya yang kita lakukan, berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk tiap Kelurahan," ungkap  Akbar.

Berkaca dari pelaksanaan Pilwali Banjarmasin 9 Desember 2020 lalu, partisipasi pemilih di Banjarmasin hanya 56 persen. Padahal katanya masing masing pasangan calon (Paslon) melakukan kampanye dan pelaksanaannya tidak bertepatan bulan puasa. 

"Sesuai aturan PSU, pasangan calon tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dan dilaksanakan di bulan Puasa. Namun kami tetap optimis partisipasi warga tetap tinggi mensukseskan PSU nanti," katanya.

Ditanya soal apakah pasangan calon diperbolehkan ikut serta melaksanakan sosialisasi PSU, Akbar mengatakan, selama tidak melanggar aturan yakni ada indikasi kampanye, penggunaan atribut calon, diperbolehkan.

"Selama tidak ada indikasi kampanye, mengajak untuk memilih pasangan calon, penggunaan atribut yang identik dengan pasangan calon. Selama itu bisa dilaksanakan, pasangan calon boleh berpartisipasi turut mensosialisasikan pelaksanaan PSU di Banjarmasin," jelasnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Banjarmasin, HM Yasar Lc mengatakan, selain tugas pengawasan jalannya PSU, pihaknya juga melakukan pengawasan apakah KPU Banjarmasin telah melakukan upaya mendongkrak partisipasi pemilih yang cukup rendah di Banjarmasin. 

"Fokus pengawasan Bawaslu Banjarmasin saat ini yakni KPU harus aktif sosialisasi PSU kepada masyarakat. Jangan sampai partisipasi rendah seperti Pilwali 9 Desember 2020 lalu," ungkap Yasar.

Yasar berharap rendahnya partisipasi pemilih pada Pilwali Banjarmasin akhir tahun lalu, tidak terulang lagi sehingga menjadi blunder bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah.

"Apa yang menjadi amar putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi bisa kita jadikan bahan evaluasi dan perbaikan kedepan. Terkait partisipasi pemilih pada PSU nanti kami Bawaslu juga sangat berharap jauh meningkat dibanding Pilwali 2020 lalu," bebernya. 

Ditanya apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan Paslon, Yasar menjelaskan, sesuai dengan PKPU Paslon dilarang melakukan kampanye jelang PSU. 

"Kami terus awasi hal ini. Jika ada temuan masyarakat, silahkan laporkan kepada kami. Akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama