Polisi Amankan Seorang Wanita Bersama Sabu 6,22 Ons serta Senpi Rakitan

Polisi Amankan Seorang Wanita Bersama Sabu 6,22 Ons serta Senpi Rakitan

KUALA KAPUAS, MK - Pengungkapkan peredaran gelap narkoba terus dilakukan jajaran polres Kapuas, terbaru  Satresnarkoba bersama Resmob Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti ditemukan 622 gram serta sebuah senjata api rakitan.

Dalam ungkap kasus kali ini diamankan seorang perempuan berinisial Nv (40) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi didampingi anggotanya dalam pers rilis, di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas, Senin (26/4/2021) menyampaikan, pelaku diamankan di sebuah rumah lanting milik pelaku di Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Sementara suami pelaku saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Di rumah itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat 6,22 Ons atau 622 gram, dan senjata rakitan jenis pistol beserta amunisi," beber Subandi.

Lanjut dia, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan adanya informasi di lokasi tersebut kerap terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu di areal itu.

"Hingga dilakukan penyelidikan, dan penindakan sehingga pelaku diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Atas perbuatannya pelaku sijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama