Pemkot Dukung Pengetatan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H

Pemkot Dukung Pengetatan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H

PALANGKA RAYA, MK - Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan menyatakan kesiapan pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dan jajaran Forkopimda dalam menekan kasus covid-19. Salah satunya melalui peniadaan mudik tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri acara deklarasi peniadaan mudik lebaran dan Idul Fitri 1442 Hijriyah di halaman Mapolresta Palangka Raya, Senin (26/4/2021).

Ditegaskannya, personil Satpol PP Kota setempat akan siap membantu apabila dibutuhkan, terutama membantu pengamanan pada wilayah-wilayah perbatasan masuk Kota Palangka Raya.

"Pemko Palangka Raya melalui Satpol PP, Dishub, BPBD dan pihak teknis terkait lainnya akan siap bersinergi memastikan libur lebaran ini tidak terjadi ledakan kasus Covid-19," tegasnya.

Sementara itu Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, digelarnya deklarasi tersebut tidak lain sebagai bentuk kesiapan pihaknya mendukung upaya pemerintah meniadakan mudik menyambut hari raya Idul Fitri, baik itu yang masuk dan keluar wilayah Kota Palangka Raya.

"Kesiapan ini adalah mendukung adanya pemberlakuan pembatasan moda transportasi yang terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang," ujarnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan prokes Covid-19, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif.

"Secara umum, akan ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan di Kota Palangka Raya dimana akan dilakukan pada H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yang dilakukan pada 18 sampai 24 Mei 2021," tukasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama