Legislator Ini Ingatkan PBS Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Legislator Ini Ingatkan PBS Wajib Bayar THR Tepat Waktu


 PULANG PISAU, MK - Anggota DPRD Pulang Pisau Arif Rahman Hakim memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya.

"Saat ini umat muslim sedang menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadhan, sebentar lagi hari raya Idul Fitri 1442 H, saya mengingatkan kepada PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk memperhatikan karyawannya terutama perihal kewajiban memberi THR tepat waktu," tegas Hakim, sapaan akrab legislator PPP Pulang Pisau ini, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan THR dari setiap perusahaan kepada karyawannya merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan karena sudah di dasari undang- undang atau aturan hukum yang berlaku di negara ini.

"PBS kita ingatkan agar membayar THR tepat waktu, dan jangan sampai menahan-nahan atau tidak membayar, itu melanggar aturan, dan ada sanksi dalam hal tersebut, kami sebagai wakil rakyat tentunya tidak akan tinggal diam dan akan mengawasi hal ini," ungkap wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Pulpis yang meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu.

Disisi lain legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Pulpis itu menegaskan, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan bisa saja dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Karena sudah jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Bahkan tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tandasnya.

Namun demikian Hakim juga mendorong agar kepala daerah juga memastikan kepada pihak perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

"Semua ada jalurnya, menyesuaikan peraturan yang ada, tentunya kita juga mengerti dengan kondisi investasi semua sektor juga terdampak covid 19 namun perlu saya garis bawahi, untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang harus membayar full, jangan sampai ada alasan yang dapat merugikan karyawan atau buruhnya," tutupnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama