Lahan Sengketa di Area GOR Pulpis Diukur Ulang, Mediasi Dijadwalkan Pekan Depan

Lahan Sengketa di Area GOR Pulpis Diukur Ulang, Mediasi Dijadwalkan Pekan Depan

PULANG PISAU, MK - Lahan sengketa di area GOR Pulang Pisau, Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau, dilakukan rekontruksi pengukuran ulang.

Pengukuran dilakukan kedua belah pihak bersengketa, yakni antara penggugat dan tergugat, Kamis (8/4/2021).

Dari pihak penggugat pengukuran ulang dari dihadiri Fernand Ruben didampingi Kuasa Hukum, Ismail SH dan Ansari SH serta sejumlah pihak keluarga penggugat. 

Sementara dari pihak tergugat pertama, BPN Pulang Pisau dihadiri Misrianto. Kemudian, dari pihak tergugat II pihak Dispora dihadiri Kadispora, Sukarja.

Selanjutnya, dari Pemkab Pulpis dihadiri Kabid Hukum Setda Pulang Pisau,, Uhing dan DPPKAD Pulang Pisau di wakili Kepala Bidang Aset, Dodi Wijaya.

Para tergugat juga turut didampingi Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisai, Kiki Indrawan, ST SH dan rekannya Supriyanto SH.

Kepada sejumlah awak media, pihak tergugat pertama BPN Pulpis Misrianto mengatakan, upaya mencari jalan keluar terkait sengketa lahan ini, maka hari ini antara penggugat dan tergugat bersama-sama melakukan rekontruksi pengukuran ulang tapal batas dan mengembalikan semua sertifikat yang ada.

"Jadi, hasil dari pengukuran ulang ini akan diolah, dan menjadi dasar mediasi. Kita targetkan, Senin depan sudah selesai sehingga sesuai jadwal pada Rabu pekan depan bisa dilakukan mediasi," katanya.

Sementara tergugat II melalui Kuasa Hulum dan Pengacara Negara, Kiki Indarawan ST.SH menyampaikan bahwa pada intinya belum bisa memberikan keterangan hasil dari rekontruksi pengukuran ulang ini. 

Karena kata Kiki, hasil ini selanjutnya akan di olah oleh BPN, dan akan menjadi dasar untuk melakukan mediasi sesuai jadwal di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau.

Terpisah, kepada media, pihak penggugat Fernand Ruben melalui Kuasa Hukumnya Ansari SH mengatakan, rekontruksi pengukuran ulang ini dilakukan dengan dua versi, yakni versi pertama oleh BPN berdasarkan sertifikat, dan versi kedua dilakukan penggugat berdasarkan tapal batas patok yang sudah ada sejak dulu (sertifikat).

"Jadi, tadi dilakukan pengukuran dua versi dan pengukuran menurut kacamatanya BPN. Jika Pemda tidak merundingkan hal ini, maka perkara bisa berlanjut. Tapi bila mereka mau merundingkannya bahwa lahan ini ada pemiliknya, ya mungkin bisa berakhir di perdamaian ini," ungkapnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama