Lagi, Dua Tersangka Narkotika di Kapuas Diamankan bersama Barbuk

Lagi, Dua Tersangka Narkotika di Kapuas Diamankan bersama Barbuk

KUALA KAPUAS, MK - Peredaran gelap narkoba masih saja terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Belum sampai sepekan, dua orang ditangkap. Terbaru polisi kembali menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu bersama barang bukti puluhan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Minggu (11/4/2021) mengatakan, penangkapan dua tersangka dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda.

Pertama diamankan terlapor seorang pria berinisial Rm (41), Ia ditangkap pada Kamis, 8 April 2021 sekira jam 20.30 WIB, di rumahnya di Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

"Dari penggeledahan terlapor Rm ini, petugas menemukan barang bukti  27 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,8 gram," beber Kasat.

Polisi juga mengamakan barang bukti uang tunai Rp6 juta serta barang bukti lain terkait perkara itu.

Masih di Kecamatan Kapuas Hulu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap lelaki berinisial Kt (42) di kediamannya di Jalan Desa Sei Hanyo.

"Terlapor Kt kami amankan sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti yang ditemukan 2 klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,76 gram," ungkap Kasat.

Turut diamankan barbuk lain berkenaan dengan perkara tersebut.

"Kedua terlapor berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," tukas Kasat.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama