Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba bersama 17 Paket Sabu

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba bersama 17 Paket Sabu

KUALA KAPUAS, MK - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap dua orang penyalahguna narkoba dengan barang bukti 17 paket klip plastik berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Minggu (11/4/2021) mengatakan, penangkapan dua tersangka dilakukan di dua lokasi terpisah.

Pertama diamankan terlapor seorang pria berinisial MS (41), ia ditangkap pada Kamis, 8 April 2021 sekira jam 16.30 Wib, di rumahnya di Desa Sidorejo Rt.01 Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

"Dari penangkapan pertama kami lakukan pengembangan," ungkapnya.

Setengah jam kemudian polisi menciduk lelaki berinisial SI (29) warga setempat, Ia diamankan dikediamannya di Desa Sidorejo RT 04 Kecamatan Tamban Catur.

"Dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti 17 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 3,20 gram," beber Subandi.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 ribu. Turut diamamkan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

"Kedua terlapor berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut" kata Kasat.

Lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama