Kemenag Kapuas Sosialisasi SE Menag RI tentang Panduan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah

Kemenag Kapuas Sosialisasi SE Menag RI tentang Panduan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah

KUALA KAPUAS, MK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,  sosialisasikan edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan pada hari raya Idul Fitri akan datang. 

Plt kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Hamidhan menyampaikan Menteri Agama (Menag) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Sosialisasi tindak lanjut Surat Edaran Menag RI tersebut, Kemenag Kapuas mengundang perwakilan organisasi keagamaan dan pihak terkait yang ada di wilayah itu, seperti para pengurus masjid dan musola, perwakilan pengurus organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, FKUB, LPTQ serta tokoh agama, di Aula Kantor Kemenag, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis (8/4/2021).

"SE ini terkait bagaimana menyikapi persiapan tibanya Ramadan 1442 Hijriah, sehingga semangat ibadah dibarengi dengan semangat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Hamidhan, usai kegiatan.

Hal ini, lanjutnya, sehubungan tibanya bulan Ramadan dan masih dalam situasi pandemi yang belum berakhir.

"Jadi acuan kami itu adalah Surat Edaran nomor 3 tahun 2021 dari Kementerian Agama RI," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, bagaimana menyamakan persepsi dan menyikapi  adanya perbedaan waktu salat dan waktu subuh.

Sehingga adanya perbedaan itu tidak menjadi persoalan, mengingat penetapan itu masing-masing telah memiliki landasan dan dasar.

"Intinya bagaimana kemaslahatan, ketenangan, kekhusyukan serta ketertiban pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijriah ini dapat berjalan dengan baik," harapnya.

Sosialiasi serupa, sebelumnya juga telah dilakukan kepada pengurus masjid, mushola dan langgar pada tingkat kecamatan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama