Kadisperindagkop Minta Agen Awasi Pangkalan Elpiji di Pulpis

Kadisperindagkop Minta Agen Awasi Pangkalan Elpiji di Pulpis

PULANG PISAU, MK - Dinas Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau meminta agar agen elpiji di wilayah kabupaten setempat mengawasi penyaluran gas 3 kilogram bersubsidi.

Permintaan tersebut disampaikan langsung Elieser Jaya, Kadisperindagkop dan UMKM Pulang Pisau, Senin (5/4/2021) di ruang kerjanya.

"Kami dari Disperindagkop dan UMKM Pulpis sudah melayangkan surat kepada agen untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas kepada sub agen atau pangkalan yang terbilang "Nakal" dengan menjual elpiji bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET) dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," ucapnya. 

Saat ini, lanjut Elieser, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak agen yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi terkait dengan banyaknya pengaduan dan keluhan dari masyarakat yang menyebutkan harga elpiji di pangkalan dijual melebihi HET.

"Bahkan, kabar yang kita dapati gas elpiji 3 kilogram ada yang dijual hingga mencapai Rp 40 Ribu di tingkat pengecer. Jadi, surat tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat Pulpis," katanya.

Menurut Elieser langkah awal yang dilakukan pihaknya berkoordinasi dengan pihak agen agar menelusuri kebenaran yang terjadi di lapangan. Diharapkan dalam waktu dekat, pihak agen bisa menyampaikan laporan dari hasil temuan di beberapa pangkalan yang dikeluhkan oleh masyarakat itu.

Elieser menjelaskan penyaluran elpiji bersubsidi tersebut hanya sampai pangkalan. Selanjutnya, dari pangkalan langsung kepada pengguna atau masyarakat, dan bukan disalurkan kepada pengecer.

"Jadi, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat ulah pengecer yang memang tidak memiliki izin untuk menjual elpiji. Namun yang dikeluhkan saat ini, bukan harga di pangkalan saja sudah jauh di atas HET tetapi ketersediaan elpiji yang sering kosong," ungkapnya dari laporan masyarakat.

Secara khusus, tambah Elieser, agen bisa memberikan sanksi tegas kepada pangkalan hingga pencabutan izin, apabila pihak agen nantinya dalam penelusuran kepada pangkalan juga menemukan hal yang dikeluhkan oleh masyarakat.

"Ada dua agen elpiji yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau yakni PT Saconk dan PT Kahayan Kuala," katanya.

Selain harga jual di atas HET, Elieser menerangkan kendala lain dalam permasalahan elpiji bersubsidi ini adalah jumlah kuota dari Pertamina ke agen yang tidak pernah bertambah.

"Ada beberapa pangkalan yang bertambah tetapi jumlah kuota tidak ditambah. Pelaku usaha kecil mikro juga menjadi salah satu pengguna elpiji bersubsidi yang paling banyak dan harusnya menjadi pertimbangan bagi Pertamina untuk menambah jumlah kuota," tutupnya.

"Pada dasarnya pengawasan melekat di ESDM Provinsi. Jadi, kita kabupaten tidak ada kewenangan untuk penindakan. Kita hanya melakukan koordinasi dengan pihak ESDM dan agen menyampaikan keluhan masyarakat terkait harga dan kelangkaan gas bersubsidi tersebut," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama