KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas telah mengajukan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Protokol Kesehatan (Prokes)
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, Selasa, (27/4/2021) menyampaikan, fraksi-fraksi pendukung dewan telah menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna terkait enam Raperda tersebut.
"Kami apresiasi Pemda sudah menyampaikan raperda itu," ujar Algrin.
Semua fraksi pendukung di DPRD Kapuas, lanjutnya dalam pemandangan umum telah menerima, untuk selanjutnya dibahas.
"Kita melihat enam buah Raperda ini sangat urgensi untuk dibahas dan diselesaikan," ucapnya.
Dikatakannya, mekanismenya enam Raperda ini akan digodok melalui Panitia Khusus (Pansus).
"Pansus sudah di SK kan Ketua DPRD. Kita apresiasi sudah terbentuk Pansus," imbuh Algrin.
Politisi senior Partai Golkar ini menyampaikan salah satu dari 6 Raperda itu, yang urgensi khususnya adalah Raperda tentang Protokol Kesehatan.
"Kita harap bisa segera bekerja untuk membahas mengkaji dan mendalami enam Raperda apalagi nanti ada salah satu Raperda sangat urgensi. Yakni terkait Prokes," tambahnya.
Raperda yang akan menjadi perda itu sebagai payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kapuas.
"Ini masih pandemi jadi ada aturan tata etika yang harus dikeluarkan Pemda melalui Raperda ini. Sehingga nantinya berharap bisa dimanfaatkan dan dilaksanakan," pungkasnya.[zulkifli]