Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Pulpis Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Pulpis Ditangkap Polisi

PULANG PISAU, MK - FW (39), oknum aparatur negeri sipil (PNS) di Pemkab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

FW ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan pimpinan dilapangan Iptu Purnomo (mantan Kasatresnarkoba Polres Pulpis) disebuah rumah di Jalan Tingang Menteng, RT 004, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Terduga berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada Jumat malam atau malam Sabtu 9 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan terduga ini dibenarkan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Ditnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo saat menggelar press conference di Mapolda Kalteng, Kamis (15/4/2021).

"Saat penangkapan terduga kita saksiskan langsung oleh Ketua RT setempat, karena yang bersangkutan diduga melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan Tamanan Jo.

"Jadi, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, maka akan berurusan dengan hukum," katanya.

Saat penggeledahan, ungkap Kombes Pol Nono,  ditemukan narkotika jenis sabu dari terduga sebanyak 4 paket dengan berat bruto kurang lebih 147,45 gram. 

Kemudian, ditemukan barang bukti (barbuk) lainnya berupa 2 bundel plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah handphon (HP) merk Vivo, dan uang sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).

"Selanjutnya terduga dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku. Untuk pasal yang akan diterapkan, yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Ia membeberkan, sumber barang diperoleh dari Banjarmasin dengan cara terduga membeli barang haram tersebut dan diantar oleh kurir atau kuda bandar dari Banjarmasin.

Setelah itu, tambahnya, peredaran barang tersebut tersebar ke seluruh wilayah di Kabupaten Pulang Pisau.

"Kegiatan yang dilakukan terduga ini berjalan cukup lama, hampir 3 tahun, dan mulai besar sejak tahun 2020 sampai 2021 ini. Jadi, kita perlu upaya matang mempersiapkan tindakan hukum terhadap terduga atau tersangka ini," tuturnya.

"Dalam melakukan aksinya terduga atau tersangka dibantu rekannya. Kami berharap ini cukup yang pertama dan terakhir kejadian kasus ini di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," pungkasnya.[kenedy/manan]
Lebih baru Lebih lama