Dewan: Tegakan Aturan Hukum Antisipasi Karhutla

Dewan: Tegakan Aturan Hukum Antisipasi Karhutla

PALANGKA RAYA, MK - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi mendorong aparat terkait agar dapat mengusut tuntas sejumlah kasus kebakaran lahan yang terjadi di kota setempat beberapa waktu lalu.

"Aturan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sudah jelas. Maka itu perlu penegakan sehingga di kemudian hari dapat menjadi aturan yang harus ditaati," katanya, Kamis (29/4/2021)

Diungkapkannya, berdasarkan info yang ia dapatkan, selama bulan April ini sudah ada empat kejadian kebakaran lahan. Oleh karena itu, dirasa perlu penegakan aturan guna memberikan efek jera sekaligus memacu kesadaran masyarakat tentang antisipasi dan penanganan karhutla.

"Dalam artian, tidak ada alasan lagi masyarakat yang tidak mengetahui larangan membakar lahan yang dapat memicu terjadinya bencana karhutla dan kabut asap," imbuhnya.

Menurut legislator Partai Golkar ini, terlepas dari itu, pemerintah bersama instansi terkait harus terus memberikan edukasi dan pemahaman bahwa mencegah karhutla menjadi tanggung jawab bersama, termasuk menekankan bahwa setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman pidana.

"Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi. Jangan sampai diperparah lagi dengan bencana karhutla," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini dirinya melihat pemerintah telah memaksimalkan upaya pencegahan dini terjadinya karhutla, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang upaya bersama antisipasi karhutla.

"Betul, setidaknya keberadaan posko dan kelurahan tangguh bencana dapat terus dimaksimalkan guna mengantisipasi dan menangani karhutla," tutupnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama