Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolda Kalteng Berikan Reward ke Polres Pulang Pisau

Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolda Kalteng Berikan Reward ke Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU, MK - Polda Kalteng dan jajaran Polres Pulang Pisau dibawah pimpinan Kapolres AKBP Yuniar Ariefianto patut berbangga memiliki tim khusus (timsus) Sat Reskrim yang dipimpin Iptu Jhon Digul Manra.

Pasalnya, dibawah instruksi Kapolres dan dipimpin Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan berbeda lokasi di wilayah hukum polres setempat kurang dari 1x 24 jam.

Keberhasilan itu, tentunya ditandai dengan ucapan apresiasi dan penghargaan (reward) dari Kapolda Kalteng kepada Polres Pulang Pisau bersama jajarannya yang memiliki dedikasi, integritas dan prestasi yang ditunjukan dan dibuktikan dalam melaksanakan tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik dan menonjol ini.

"Saya pribadi merasa bangga telah berhasil mengungkap kasus kriminal ini. Menurut saya  prestasi dan kinerja ini sangat baik," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo didampingi Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto kepada awak media, Kamis (25/3/2021) di Mako Polres Pulang Pisau.

Apresiasi dan penghargaan yang diserahkan Kapolda Kalteng, setelah timsus Sat Reskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan terbilang sadis di dua wilayah berbeda di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.

Dalam press conferencenya di Mako Polres Pulang Pisau, Kapolda Kalteng mengatakan, kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Banama Tingang. Seorang ibu bersama anaknya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh seorang pria bernama Suriansyah (28) warga Desa Saka Batur, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Akibat kejadian tersebut, ibu dari anak itu harus kehilangan nyawanya akibat pukulan benda tumpul jenis kayu, sedangkan anaknya yang masih berusi 6 tahun turut menjadi korban curas hingga luka serius dibagian kepala bocah tersebut.

"Pelaku curas ini merupakan residivis karena sebelumnnya pernah melakukan tindak pidana pencurian hingga di vonis 8 bulan. Pelaku berniat karena mengetahui suami korban tidak ada di rumah, dari aksinya itu korban berhasil mengambil kalung emas dan uang belasan juta dari korban," terang Kapolda dalam poin press converencenaya.

Kemudian pada kasus kedua, lanjut Kapolda, pembunuhan terjadi di lingkungan Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. 

Dimana, 2 orang korban yang merupakan kakak beradik juga harus kehilangan nyawanya akibat mendapat pukulan benda tumpul oleh pelaku dibagian kepala menggunakan kunci pipa (kunci Inggris), hingga kedua korban bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.

Pelaku yang tak lain merupakan suami siri dari salah satu korban kakak beradik itu. Pelaku bernama Suparno (49) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

"Pelaku berhasil ditangkap di desanya. Pelaku ini dendam karena diusir oleh pelaku, nah disitulah muncul niat untuk menghabisi korban. Pertama pelaku memukul kakaknya dengan kunci Inggris sepanjang 80 sentimeter dan dilanjutkan menghabisi adiknya hingga benar-benar dinyatakan meninggal dunia," terangnya menuturkan.

Pada kesempatan yang sama disampaikan Kapolres AKBP Yuniar, untuk kasus pertama akan diterapkan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sedangkan untuk kasus kedua, pembunuhan kakak beradik masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku ini ditangkap pagi Senin 22 Maret 2021 di Desa Saka Tamiang, Kabupaten Kapuas," tutup Kapolres Pulpis.[manan]
Lebih baru Lebih lama