Tiga Paket Hemat Kristal Bening Antarkan Pria di Kapuas Ini ke Hotel Prodeo

Tiga Paket Hemat Kristal Bening Antarkan Pria di Kapuas Ini ke Hotel Prodeo

KUALA KAPUAS, MK - Seorang lelaki berinisial Rk alis Ek, warga Desa Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan dengan hukum, tak hanya itu ia juga harus meringkuk di balik jeruji besi.

Rk, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Jumat 19 Maret 2021 sore, dari lelaki 36 tahun ini turut diamankan 3 paket hemat berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Selasa (23/3/2021) menyampaikan, Rk diamankan di Jalan Sare Pulau, Desa Mambulau.

"Saat dilakukan penggeledahan dari terlapor Ek ini ditemukan 3 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,71 gram," beber Iptu Subandi.

Dari terlapor Ek ini juga diamakan peralatan hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp250 ribu, turut dimankan petugas barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

"Terlapor dan barang bukti kami amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Lanjut Iptu Subandi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor Ek akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama