Spesialis Penjambret Emak-emak di Tanbu Diringkus

Spesialis Penjambret Emak-emak di Tanbu Diringkus

BATULICIN, MK - Seorang pelaku penjambretan spesialis emak-emak, Abdul Muhid (26), dibekuk jajaran Polres Tanah Bumbu, setelah berbulan-bulan diburu polisi.

Warga Jalan Gg. Rahayu No. 101 Rt. 13 Desa Bersujud Kecamatan, Simpang Empat Batulicin,ini dibekuk polisi, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya. 

Selain menggelandang pelaku, Tim Polsek Simpang Empat dan Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda Scopy dan 5 buah handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Dalam pemeriksaan, Muhid mengaku korbannya kebanyakan kaum ibu yang mengapit tas atau membawa handphone. Dia selalu mengincar iemak-emak hendak pergi ke pasar atau baru pulang dari pasar. 

Aksi dilakukan di tempat sepi. Agar tidak dikejar, korban biasanya dijatuhkan dari sepeda motor atau dibuat lengah dengan menegur standar sepeda motor yang tidak terkaitkan sempurna.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Saragih melalui Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Pol Wahyudi mengatakan, dalam beraksi tersangka melakukan aksinya sendirian. 

Muhid sendiri mengaku sudah enam kali melancarkan aksinya, mulai dari kawasan Kodeco, Pelabuhan Speed hingga Puskesmas Simpang Empat Batulicin. Aksi pelaku sendiri cukup meresahkan warga, terutama kaum hawa yang kebanyakan menjadi korban penjambretan.

“Korban terakhir adalah Selfi, seorang karyawan swasta warga Kotabaru yang mengenali ciri-cirinya. Berdasarkan petunjuk awal ini kami bergerak melakukan perburuan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di kediamannya," kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis (4/3/2021) di Batulicin.

Perburuan terhadap spesialis jambret emak-emak dan ABG ini berawal dari laporan korban Selfi, ketika melintas di depan toko Bombay tekstile di Jalan Raya Batulicin, 8 Januari 2021 lalu.

Saat kejadian korban tengah menuju rumah keluarganya di Gang Mattoangin.

Pelaku sendiri langsung mendekati dari belakang menggunakan sepeda motor jenis matic sambil berteriak standar tidak terkait sempurna. 

Korban pun menengok dan ingin berhenti untuk membetulkan standar, di saat itulah pelaku langsung mengambil paksa handphone korban yang diletakkan di dalam bagasi depan motornya.

Lantaran berlangsung cepat, korban tak sempat mengejar pelaku yang langsung kabur. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian Rp4 juta lebih.

"Sarana yang digunaan pelaku menggunakan dua unit sepeda motor honda scopy warna biru dan hitam. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandas Wahyudi.[olpah/risanta]

Lebih baru Lebih lama