Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Warung

Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Warung

KUALA KAPUAS, MK - Pernah meringkuk di dalam penjara tak membuat pria berinisial AM (28) menjadi jera,kembali berulah melakukan aksi pencurian kali ini 
AM juga harus merasakan timah panas saat mencoba kabur ketika akan diamankan polisi.

Personel unit Reskrim Polsek Kapuas Murung bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus AM di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng pada Rabu 10 Maret 2021.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung, Jumat (12/3/2021) mengatakan, AM diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku ini merupakan residivis sudah berulang kali melakukan tindak pidana dan belum lama keluar dari penjara beraksi lagi,"
ungkap Iptu Jimin.

Lanjutnya, aksi pencurian diketahui terjadi pada tanggal 9 Maret 2021 lalu. TKP nya di sebuah warung milik pelapor, yang berlokasi di pinggir Jalan Pemuda, Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Dari kronologis disampaikan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara terlebih dahulu menjebol papan lantai warung.

Kemudian pelaku mengambil beberapa slop rokok berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang disimpan di dalam warung milik pelapor.

"Atas kejadian tersebut pemilik warung melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung," terang Iptu Jimin.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti yakni sebanyak 248 bungkus rokok berbagai macam merk, karung plastik warna putih, baju kaos, celana kain pendek warna hitam dan masker buff.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan untuk menjalani proses lebih lanjut," tutupnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama