Akhirnya, Trio Maling Ini Dibekuk Polisi Gunung Bintang Awai

Akhirnya, Trio Maling Ini Dibekuk Polisi Gunung Bintang Awai

BUNTOK, MK - Polisi dari Polsek Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah berhasil membekuk trio pelaku pencurian . 

Ketiganya diketahui berinisial EPN, MYN dan BSR tersebut harus mendekam dibakik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.

Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora menuturkan, penangkapan trio tersebut bermula dari hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 telah tertangkap pelaku EPN karena akan masuk ke salah satu mobil warga Dusun Luwir Desa Muara Singan yang terparkir didepan rumahnya.

"Setelah ditangkap, dan proses pengembangan ternyata EPN juga mengaku perbuatannya selama ini, diantaranya melakukan pencurian mesin pemotong kayu dari rumah warga Dusun Luwir sekitar bulan Februari 2021 lalu. Selain itu, EPN juga mengaku melakukan pencurian sarang burung Wlwalet bersama rekannya MYN yang juga masih di Dusun Luwir sekitar bulan Februari 2021," ungkapnya, Jumat (12/3/2021).

Dilanjutkannya, dari keterangan pemilik sarang burung walet tempat EPN dan MYN melakukan pencurian itu bahwa sarang waletnya sudah dus kali dibobol oleh maling.

"Saat kita tanyakan kepada MYN, terungkap bahwa selain bersama EPN dia juga pernah melakukan pencurian sarang burung walet ditempat yang sama pada bulan Maret 2020 bersama BSR," beber Kapolsek.

Pelaku berikut barang bukti berupa mesin pemotong kayu atau Sinsaw, lingggis, parang, mesin suara burung walet, kayu bulat kecil dan alat congkel sudah diamankan di Mapolsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.

"Terhadak tiga pelaku ini kita bidik dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama