Polres Kapuas Ciduk Pelaku Judi Togel

Polres Kapuas Ciduk Pelaku Judi Togel

KUALA KAPUAS, MK - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, Polda Kalteng, menciduk dan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku perjudian jenis toto gelap (togel).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku berinisal AG (39) warga Jalan Barito, Kuala Kapuas. Pelaku ditangkap Kamis, 18 Maret 2021 siang.

Penangkapan pelaku berawal pada saat anggota sedang melaksanakan patroli.

"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian togel, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menuju tempat kejadian dan terlapor tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel,” ungkap AKP Kristanto, Jumat (19/3/2021).

Bersama pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp327.000, 1 Handphone merk OPPO A12, 1 buah kartu ATM BNI, 2 lembar slip pengiriman, 1 buah pulpen warna hitam, dan satu lembar kertas angka tebakan.

"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama