Diduga Lakukan Penganiyaan, Pria di Kapuas Ini Dipolisikan Isterinya Sendiri

Diduga Lakukan Penganiyaan, Pria di Kapuas Ini Dipolisikan Isterinya Sendiri

KUALA KAPUAS, MK - Seorang Lelaki bernisial RR (27) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dilaporkan melakukan penganiyaan. Korban, pelapor tak lain adalah istrinya sendiri yang tidak terima atas perlakuan RR terhadap dirinya.

RR, warga Jalan Jepang Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat ini diamankan polisi Kamis, 18 Maret 2021 sekira jam 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (19/3/2021) membenarkan pihaknya mengamankan RR yang dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Menurutnya, dari hasil keterangan korban yang merupakan istri dari pelaku, kejadian berawal saat korban sedang duduk di tengah rumah.

"Saat pelaku datang dan melihat bekas puntung rokok di tengah rumah akhirnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban,” ungkap Kasat.

Lanjut dia, cekcok pasangan suami istri itu, berujung korban dipukul pelaku menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban.

"Kemudian pelaku keluar rumah mengambil pipa besi dan memukulkan ke tubuh korban," bebernya lagi.

Pukulan itu mengakibatkan bekas memar di tubuh korban dan benjol dibagian kepala, korban merasa tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah pipa besi sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kristanto.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [zulkifli]

Lebih baru Lebih lama