Polda Kalteng Amankan Barang Bukti dari Beberapa Wilayah

Polda Kalteng Amankan Barang Bukti dari Beberapa Wilayah

PALANGKA RAYA, MK - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali menggagalkan lima kasus dan enam tersangka. Untuk Barang Bukti (BB) 335,37 gram berasal dari 3 kabupaten dan 1 kota.

Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo di halaman Mapolda Kalteng, Rabu (10/3/2021) mengatakan, pada 3 Maret 2021 diamankan 1 tersangka berinisial H di wilayah Kotim dengan barang bukti 50 gram.

Kemudian, lanjutnya, 4 Maret 2021 juga melakukan pengungkapan wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan mengamankan barang bukti 9 gram dengan dua tersangka.

"Yang petugas amankan NU dan SU, kemudian pada tanggal 4 Maret 20,4 gram, 6 Maret mengamankan tersangka IW di daerah Palangka Raya yang semula 50 gram. Setelah dilakukan pengembangan, 200 gram, 8 Maret mengamankan di wilayah Pulang Pisau 2,35 gram," ungkapnya kepada awak media.

Ia menambahkan, asal barang haram ini  dari Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) yang berasal dari  Kalimantan Barat (Kalbar) Kota Pontianak. 

Gumas sendiri berasal dari Kota Palangka Raya, dan Palangka Raya dari Kalimantan Selatan (Kalsel), Kota Banjarmasin.

"Satu hal dari penangkapan ini ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diamankan anggota kami untuk di bawa ke wilayah Gumas, terutama di sana ada lagi ada kegiatan penambangan dan kemungkinan barang itu dibawa ke sana," terangnya.
 
Peredaran narkoba di Kalteng tidak bisa dianggap sepele, karena ini sangat berbahaya. Karenanya perlu peran serta para pihak untuk bisa menekan peredaran narkoba di Kalteng.

"Keberhasilan ini membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba. Dan kita akan terus berupaya bersama sama untuk perang terhadap narkoba," tegas Nono.[deni]

Lebih baru Lebih lama