Penampung Sawit Curian di Kapuas Diamankan Polisi

Penampung Sawit Curian di Kapuas Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Seorang lelaki berinisial AS (40) warga Desa Mantangai, Kecamatan Mantangai diamankan polisi lantaran diduga membeli buah sawit hasil curian.

AS, ditangkap anggota Satreskrim Polres Kapuas, bersama Resmob Polres Kapuas, Senin 8 Maret 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021) membenarkan pengungkapan kasus pertolongan jahat tersebut.

"Pelaku diamankan  karna membeli barang berupa tandan buah segar sawit milik korban sebanyak 836 jenjang," kata AKP Kristanto.

Pelaku membeli buah sawit hasil curian yang di bawa oleh pria berinisial P menggunakan dump truk merek Hino berwarna hijau.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan materil sebesar kurang lebih Rp12.540.000.

"Pelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Kristanto.

Pelaku terancam hukuman tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama