Pemkab Pulpis Berlakukan PPKM Skala Mikro

Pemkab Pulpis Berlakukan PPKM Skala Mikro

PULANG PISAU, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Penerapan PPKM tersebut setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau Nomor 196 Tahun 2021 yang ditujukan kepada lurah, kepala desa hingga ditingkat Rukun Tetangga (RT) dan pelaksanaan pembangunan  Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/ kelurahan se-Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, M Insyafı mengatakan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 ditingkat desa dan kelurahan.

"Hal ini untuk pengendalian penyebaran Covis-19, khususnya di Pulpis. Karena dalam beberapa hari terkahir ini kasus Covid-19 bertambah," ujar Insyafi kepada sejumlah awak media, Kamis (24/3/2021).

Dalam SK tersebut, lanjutnya, PPKM diberlakukan mulai 23 Maret sampai 4 April 2021 ini. Dengan kebijakan PPKM diharapkan mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat. 

"Baik dari sisi pengendalian penambahan kasus terkonfirmasi, dan kasus kematian, serta mendorong angka penyembuhan, mengatur PPKM berbasis Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan virus dimaksud," katanya. 

Disampaikan Insyafi, dalam SK tersebut ada beberapa hal dan sejumlah ketentuan yang harus di perketat, yaitu

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara
daring (online) bagi daerah yang masuk zona merah, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, informasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistim pembayaran hingga untuk
bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100.

Melakukan pengaturan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minum) di tempat sebesar 50 persen. Melakukanpembatasanjam operasional pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan

Mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen. Mengijinkan pengaturan tempat ibadah, untuk pelaksanaan ibadah dengan pengaturan pembatasan sebesar 50 persen, dan kegiatan untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial yang
dapat menimbulkan kerumunan dihentikan untuk
sementara.

Pembiayaan pelaksanaan Posko tingkat Desa
dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur
pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa (DD) dan dapat didukung dari sumber pendapatan
desa lainnya. 

Sedangkan kebutuhan di tingkat kelurahan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau.
Kebutuhan terkait Babinsa danBhabinkamtibmas
dibebankan pada TNI/POLRI, kebutuhan terkait penguatan testing, tracking, dan treatment dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBD Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian, terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran Badan
Urusan Logistik (Bulog), Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian
Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBD Kabupaten Pulang Pisau.

Posko tingkat Desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan.

Masing-masing Posko, baik Posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.[manan]
Lebih baru Lebih lama