Naik Tingkat, Pemkot Palangka Raya Peringkat Utama Keterbukaan Informasi Publik

Naik Tingkat, Pemkot Palangka Raya Peringkat Utama Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali menorehkan hasil yang membanggakan.

Kali ini, Pemkot meraih penghargaan peringkat pertama untuk pelayanan keterbukaan informasi publik. Pemkot meraih posisi itu dalam anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 94.20.

Wilikota Palangka Raya, Fairid Naparin menuturkan, Pemkot selama ini berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Hal itu juga bertujuan untuk menjamin hak warga negara agar mengetahui rencana kebijakan dan program publik. Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan suatu keputusan publik serta
mewujudkan pemerintahan yang good governance, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

"Saya ucapkan terima
kasih kepada Pemprov Kalteng dan Komisi Informasi Kalteng. Dan yang tidak kalah penting seluruh
jajaran keluarga besar Pemkot Palangka Raya, baik legislatif dan instansi vertical," ungkapnya.

Ia mengakui bahwa keberhasilan tersebut adalah
berkat hasil dari kerjasama semua pihak, bukan dari dirinya pribadi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wakil Walikota, Hj Umi Mastikah, Sekda serta seluruh jajaran.

Sementara itu, Ketua KI Kalteng, Daan Rismon menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan Informasi Publik.

Diuraikannya, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Kalteng Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil penilaian tersebut, diharapkan dapat menjadi suatu evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik, dalam layanan keterbukaan Informasi Publik yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga kinerja Badan Publik akan semakin optimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat Kalimantan Tengah," tandasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama