Keterbukaan Informasi Publik Harus Bisa Diakses oleh Publik

Keterbukaan Informasi Publik Harus Bisa Diakses oleh Publik

PALANGKA RAYA, MK - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalteng mengutarakan akan terus mendorong Badan Publik untuk menyampaikan laporan tahunan serta mengikuti tahap-tahap penilaian keterbukaan informasi publik.

"Terkait masih adanya Badan Publik yang belum menyampaikan laporan tahunan serta mengikuti tahap-tahap penilaian keterbukaan informasi publik, kita akan dorong dengan surat dari Bapak Gubernur atau Surat Sekretaris Daerah agar semua SKPD menyampaikan laporan tahunannya, kemudian ikut didalam penilaian," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng, H Darliansjah sebagai Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif peringkat 1 menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan juga Sekda yang telah memberikan bimbingan, motivasi, serta saran kepada Dinas yang dinakhodainya sehingga mampu mencapai badan atau dinas yang masuk dalam kategori informatif.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Ade Iwan Rusawana juga mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada BPK Perwakilan Kalteng sebagai Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik peringkat I kualifikasi Informatif oleh Pemerintah Kalteng dan Komisi Informasi (KI).

"Ini salah satu bekal buat kami yang tahun ini akan melakukan penilaian Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan mohon dukungannya juga dan kerjasamanya untuk semua instansi yang ada di Kalteng," tukasnya.

Sebelumnya, Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng saat acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2020 yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/3/2021) menyampaikan, evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Badan Publik yang dilakukan oleh KI itu merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik.

Dimana, lanjutnya, evaluasi dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi pada Badan Publik, sehingga diharapkan terdapat sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik. 

Ia menambahkan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng tersebut menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar.

"Ini adalah menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar. Bagaimana keterbukaan informasi publik bisa diakses oleh publik," tutupnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama