Kajari Balangan dan BPJS Kesehatan Cabang Barabai Teken Kesepakatan

Kajari Balangan dan BPJS Kesehatan Cabang Barabai Teken Kesepakatan

PARINGIN, MK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Barabai menggelar acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Balangan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (24/3/2021). 

Dalam acara yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai ini juga dilangsungkan Forum Koordinasi 
Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2021 Kabupaten Balangan.

Adapun tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi daripada Kejaksaan Negeri Balangan maupun BPJS Kesehatan KC Barabai dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik litigasi maupun non litigasi.

Dalam sambutannya, Kajari Balangan, La Kanna mengungkapkan harapan agar sinergitas antara Kejaksaan Negeri Balangan dan BPJS Kesehatan Cabang Barabai dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tertib.

“Kami akan selalu mendukung langkah-langkah yang disepakati pada kesepakatan bersama ini dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Kajari juga menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dari dan kepada para pihak sehingga poin-poin yang menjadi tujuan kesepakatan bersama ini dapat dicapai. 

“Kesepakatan bersama ini memang 
diperlukan oleh kedua pihak. Semoga penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak yang baik bagi Kejaksaan Negeri Balangan dan juga BPJS Kesehatan Cabang Barabai,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengajak untuk menyatukan persepsi bahwa setiap upaya dan kerjasama yang di lakukan ini adalah 
sepenuhnya untuk bangsa dan negara.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari, mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari 
kesepakatan bersama ini adalah guna meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) di wilayah Kabupaten Balangan.

Chohari juga menyatakan dalam upayanya meningkatkan kepatuhan badan usaha pihaknya selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif melalui sosialisasi terpadu dan mediasi.

“Bahwa apabila upaya-upaya tersebut masih belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, kami akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa 
Pengacara Negara (JPN),” jelas Chohari.

Bahkan Ia juga memaparkan tujuan kegiatan ini yaitu untuk tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting terkait pelaksanaan dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitan pelayanan.

“Kami sangat membutuhkan segala bentuk dukungan, ide, nasehat dan saran dari para pihak ini. Dari pihak Kejaksaan Negeri Balangan tentu berupa bantuan, 
pertimbangan dan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan bersama,” tuturnya.

"Dukungan dari DPMPTSP & Tenaga Kerja Kabupaten Balangan juga kami perlukan, seperti memperyaratkan kepesertaan JKN-KIS dan memastikan badan usaha tidak memiliki tunggakan iuran dalam proses perizinan kepada badan usaha. Selain itu, dukungan dari UPTD Balai Pengawas Tenaga Kerja untuk dapat membantu menindaklanjuti ketidakpatuhan badan usaha juga sangat kami butuhkan," 
tutup Chohari.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, La Kanna, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Januar Hapriansyah, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Wilayah III, Muhammad Nur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan, H. Abiji, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari.[agus]
Lebih baru Lebih lama