Jual Gas 3 Kilogram di atas HET, 2 Warga Ini Diciduk Polisi

Jual Gas 3 Kilogram di atas HET, 2 Warga Ini Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Lantaran menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dua warga Kapuas diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas.

Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan Liquefied Petrolem Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi itu, Senin 1 Maret 2021 kemarin.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang dikonfirmasi Selasa (2/3/2021) menyampaikan, pelaku pertama lelaki berinisial SA adalah pengecer, menjual elpiji subsidi di atas HET pelaku menyimpan tabung LPG 3 kg di sebuah toko di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas.

"SA tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan dan menjual bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Kristanto.

Dari SA ini ditemukan sebanyak 79 tabung gas elpiji subsidi berisi dan 20 tabung gas tanpa isi

Polisi juga mengamankan lelaki berinisial AR (37) warga Kelurahan Selat Utara.

“Dari hasil pengembang pelaku SA, ditemukan bahwa gas LPG 3 kg miliknya didapatkan dari pelaku AR dari salah satu Pangkalan LPG 3 Kg di Kecamatan Selat," katanya.

Pelaku AR diamankan karena menjual elpiji subsidi kepada pelaku SA sebanyak 100 tabung gas yang ada isinya dengan harga Rp26 ribu. Dari pelaku, AR petugas mengamankan uang sebesar Rp1 juta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Keduanya akan dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama