Fordayak Pulpis Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

Fordayak Pulpis Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

PULANG PISAU, MK - Kasus pembunuhan yang terjadi pekan lalu, tepatnya pada hari Minggu 21 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi sebuah peristiwa menonjol, hingga salah satu ormas di kabupaten setempat geram terhadap para pelaku. 

Dimana pada hari dan tanggal itu, telah terjadi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh dua orang tersangka berbeda lokasi, tempat dan pelaku.

Pertama kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Banama Tingang. Seorang ibu bersama anaknya menjadi korban pencurian dan kekerasan (curas) oleh seorang pria bernama Suriansyah (28) warga Desa Saka Batur, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Akibat kejadian tersebut, ibu dari anak itu harus kehilangan nyawanya akibat pukulan benda tumpul jenis kayu, sedangkan anaknya yang masih berusi 6 tahun turut menjadi korban curas hingga luka serius dibagian kepala bocah tersebut.

Kemudian pada kasus kedua, pembunuhan terjadi di lingkungan Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. 

Dimana, 2 orang korban yang merupakan kakak beradik juga harus kehilangan nyawanya akibat mendapat pukulan benda tumpul oleh pelaku dibagian kepala menggunakan kunci pipa, hingga kedua korban bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.

Pelaku yang tak lain merupakan suami dari salah satu korban kakak beradik itu bernama Suparno (49) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Menyikapi dua peristiwa sadis itu, DPD Fordayak Pulang Pisau mengutuk keras terhadap perbuatan para pelaku, yang tega menghilangkan 3 nyawa korban.

"Kami dari DPD Fordayak Pulpis meminta kepada penegak hukum agar para pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya, bahkan kami meminta dua pelaku itu dihukum mati," tegas Hermawan Mihing, Ketua Fordayak Pulang Pisau dengan geram, Rabu (24/3/2021).

"Kemudian, kami juga minta Kedamangan Kahayan Hilir dan Banama Tingang untuk melakukan ritual Adat Mamparasih Lewu Manganan Sial Kawe, Dahiang Baya," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama