Datangi PN Kasongan, H Asang Gugat 9 Kades

Datangi PN Kasongan, H Asang Gugat 9 Kades

PALANGKA RAYA, MK - Dinilai tak ada etika terkait penyelesaian sisa pembayaran atas pekerjaan pembuatan jalan tembus antara desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), H Asang Triasa pun menggugat 9 Kepala Desa (Kades).

Melalui tim kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat cs, H Asang resmi mengajukan gugatan secara perdata dengan Nomor Perkara 3/Pdt/G/2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan pada Senin, 1 Maret 2021.

"Klien kami telah menyelesaikan pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang. Jembatan kayu penghubung jalan pada Tahun Anggaran 2020 sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari 11 desa yang disepakati," terang Kuasa Hukum Parlin kepada awak media, di Kota Palanagka Raya, Senin (1/3/2021).

Parlin menjelaskan, pekerjaan tersebut menghabiskan dana Rp4.071.780.000, pada proyek yang dikerjakan Asang dari Februari hingga November 2020.

Hanya dua desa saja yang melunasi pembayaran kepada Asang, yakni Desa Tumbang Salaman dan desa Telok Tampang. Sedangkan sembilan desa lainnya hanya membayar tahap pertama.

"Secara keselurahan sisa hasil pekerjaan yang belum dibayarkan oleh 9 Kepala Desa itu sebesar Rp1,6 Miliar. Mereka berdalih tidak melunasi lantaran dana itu dialihkan untuk bantuan Covid-19 atau BLT di desa masing-masing, padahal 2 desa lainnya mampu melunasi," ungkapnya.

Ia menerangkan, hari ini pihaknya menempuh melalui gugatan untuk mendapat keadilan. Ini akibat dari hak kliennya tidak dilaksanakan oleh sembilan kepala desa setempat.

Pihak tergugat sendiri, yakni Kepala Desa Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit serta Kepala Desa Rantau Puka. Turut tergugat Bupati Katingan dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Namun sayangnya hingga gugatan perdata didaftarkan ke PN Kasongan, dari 9 desa dan Pemkab Katingan tutup mata akan persoalan ini. Padahal kesepakatan itu sangat jelas tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 4 Februari 2020,” tegas Parlin.

Upaya mediasi, lanjutnya, juga sudah dilakukan yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Camat, dan 9 Kades. "Namun gagal karena saya yang datang selaku Kuasa Hukum mendapat penolakan bahkan dilarang masuk Aula Kantor Bupati pada 13 Januari 2021," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama