Terlibat Sabu, Oknum Polisi Dituntut 16 Tahun Penjara

Terlibat Sabu, Oknum Polisi Dituntut 16 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, MK - Terdakwa Gusnarwardy dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 300 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. 

Sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/2/2021) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dan dua hakim anggota itu dihadiri pula  penasihat hukum terdakwa serta dibantu Panitera Pengganti.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan tim JPU dari Kejati Kalteng bahwa terdakwa adalah aparat penegak hukum yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng yang seharusnya memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa turut terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah merusak citra Polda Kalteng, dan perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda," ungkap Jaksa Wagiman saat membacakan tuntutan. 

Wagiman menyatakan terdakwa Gusnawardy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Gusnarwardy dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap menahahan terdakwa di Rutan Palangka Raya," tegasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama