Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kapuas segera Disidangkan

Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kapuas segera Disidangkan

PALANGKA RAYA, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa Widodo, mantan direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (18/2/ 2021).

Widodo, terjerat dalam perkara korupsi penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Kantor PDAM Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018  yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar lebih.

"Untuk hari ini yang dilimpahkan satu perkara atas nama terdakwa Widodo. Tadi yang dilimpahkan terkait berkas perkarannya dengan barang bukti. Itu yang kami serahkan ke pengadilan," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka Priya Samudra.

Dikatakannya, terkait saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti ada sekitar 20 orang lebih saksi yang akan didengar kesaksiannya.

"Saksi di atas 20 orang. Untuk terdakwa saat ini ditahan di Rutan Palangka Raya. Sejak tahap penyidikan sudah ditahan oleh jaksa penyidik. Selanjutnya, pada saat dilimpahkan ke penuntut umum masih ditahan di Rutan," ungkapnya.

Ketika awak media menanyakan terkait kapan jadwal sidang perkara yang menjerat mantan direktur PDAM Kapuas tersebut dimulai, dirinya belum mengetahui secara pasti, karena berkas perkara baru saja dilimpahkan.

"Kami belum tahu kapan jadwal sidangnya, hingga saat ini kami masih menunggu ketetapan dari hakim kapan jadwal sidangnya. Semoga segera disidangkan," imbuhnya 

Ditegaskannya, untuk dakwaan terhadal terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru Setiyadi membenarkan bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Widodo telah berada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun belum diketahui jadwal sidang karena masih menunggu penetapan majelis hakimnya.

"Berkas perkara dilimpahkan kejaksaan baru tadi siang, tentu masih menunggu penunjukan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, biasnya tidak lama kok," tandas Heru, Kamis petang.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama