Miliki Sabu, Wanita Ini Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Miliki Sabu, Wanita Ini Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

PALANGKA RAYA, MK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiati dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuntut Monalisa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,70 gram dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (22/2/2021).

"Terhadap terdakwa kita tuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Jaksa. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua mejelis hakim Alfon serta dua hakim anggota dan dibantu panitera pengganti serta dihadiri kuasa hukum terdakwa yang digelar secara virtual.

Jaksa Jumaiati menyatakan bahwa terdakwa Monalisa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Pada pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Jumaiti menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pantauan awak media, sidang dilanjutkan pekan depan atau Senin 1 Maret 2021 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama