Kumpulkan Orang Banyak, Pemprov Kalsel Wajibkan Swab Antigen

Kumpulkan Orang Banyak, Pemprov Kalsel Wajibkan Swab Antigen

BANJARBARU, MK - Wajib swab antigen diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam setiap kegiatan pemerintahan. Tak hanya itu, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan juga harus dibatasi.

“Kita telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan swab antigen pada setiap kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak,” ujar Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Banjarbaru, Senin (22/2/2021).

Tidak hanya itu, jumlah peserta kegiatan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang.

Sedangkan untuk aktivitas kerja sehari-hari, ASN diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang, selain tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

“Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, tentunya dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan,” ucap Safrizal.

Di sisi lain, menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini (22/2/2021), Safrizal mengatakan akan memperpanjang aturan tersebut hingga 8 Maret mendatang, dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021.

“Kita juga akan merujuk kesitu walaupun kita bukan daerah Jawa dan Bali, misalnya daerah yang di desanya berada di zona merah maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi,” kata Safrizal.[adv]
Lebih baru Lebih lama