Adat Hindu Kaharingan, Proses Ritual Kerap jadi Kontroversi

Adat Hindu Kaharingan, Proses Ritual Kerap jadi Kontroversi

BUNTOK, MK - Konsep ritual Adat Hindu Kaharingan dan hukum positif tampaknya perlu diselaraskan. Ini mengingat dalam ritual adat tersebut ada permainan dadu,  sabung ayam, dadu pusing dan dan lain-lain.

Namun, ketika ditinjau dari segi budaya dan kepercayaan, merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari ritual adat. Karena pada hakikatnya Hindu Kaharingan sebenarnya tidak mengenal yang namanya surga dan neraka.

Akan tetapi Hindu Kaharingan hanya mengenal yang namanya jasad terpisah dengan ruh. Sedangkan ruh perjalanannya ke nirwana, dan jasad tetap di dunia atau kembali ke asalnya yaitu tanah.

Karena keberadaan jasad dan ruh perjalanannya terpisah, maka segala dosa-dosa jasad di dunia dalam ritual tersebut perlu disucikan. 

Dalam adat kepercayaan Hindu Kaharingan, permainan tersebut merupakan penyucian jasad yang berada di tanah, guna menyempurnakan ruh di nirwana dalam upacara ritual kematian. 

Akan tetapi, apabila dipandang dari hukum positif, mengandung unsur perjudian. Menilai perbedaan persepsi ini, memang diperlukan kearifan dan kebijaksanaan. Semua itu dilakukan agar tidak menjadi polemik dilingkungan masyarakat dan pemerintah.

Sebab ada unsur dilematis dari perbedaan persepsi tersebut, yaitu ritual kepercayaan bahwa roh tidak akan sampai ke nirwana tanpa adanya permainan itu.

"Pada dasarnya kita memahami permainan dadu dan sabung ayam adalah permainan untuk mengantarkan atau menyempurnakan roh menuju tempat peristirahatannya di nirwana. Di sisi lain, kami juga mengerti bahwa di mata hukum, bermain dadu dan sabung ayam dianggap mengandung unsur perjudian," ucap Penghulu Adat Hindu Kaharingan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Ariahawinata, Rabu (17/2/2021) di Desa Mabuan.

Ia juga membenarkan, berkenaan dengan ritual keyakinan agama tersebut, tentu Negara melindungi pemenuhan hak penganut kepercayaan itu, dengan cara paling tidak tokoh adat hendaknya meninjau lebih jauh, sebelum memberikan izin ritual tersebut berlangsung.

Dengan memastikan kegiatan ritual kematian itu, sesuai dengan pemenuhan kepercayaan, sehingga tidak ada kemungkinan ditunggangi kepentingan oknum tertentu.

"Oleh sebab itu, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung, harus dipahami dengan mengkaji dan mempertimbangkan kesesuaian kebenaran pelaksanaan kegiatan tersebut dengan ketentuan hukum adat Hindu Kaharingan yang merupakan pemeluk kepercayaan itu," ucapnya.

Prinsipnya upacara ritual tersebut harus dipahami bersama sebagai sebuah prosesi yang dianut pemeluk kepercayaan. 

"Karena semua ritual adat ini merupakan warisan budaya secara turun temurun dari nenek moyang. Hendaknya segala aktivitas kegiatan ritual tersebut jangan sampai tercederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.[deni]



Lebih baru Lebih lama