Paripurna, DPRD Kotabaru Usulkan Pemberhentian Bupati - Wakil Bupati

Paripurna, DPRD Kotabaru Usulkan Pemberhentian Bupati - Wakil Bupati

KOTABARU, MK - Rapat Paripurna Masa Sidang II Rapat ke-4 Tahun 2020/2021 digelar Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kotabaru di ruang Gedung DPRD, Senin (18/1/2021).

Rapat yang dihadiri Bupati Kotabaru, Sayed Jafar ini mengagendakan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, didampingi Wakil Ketua serta dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bupati Sayed dalam sambutannya mengatakan, Pimpinan DPRD telah mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang mana telah diketahui bersama Rapat Paripurna ini tentunya didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Ini sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 78 Ayat 2 Huruf (A) serta Pasal 79 Ayat 1.

"Di mana dijelaskan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dikarenakan berakhir masa jabatannya dan harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna," jelasnya. 

Sayed menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Instansi Vertikal, SKPD atas kerja sama dan hubungan baik kepada Eksekutif selama 5 tahun dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia menambahkan, selama 5 tahun memimpin Kotabaru telah bekerja sama dengan jajaran legislatif. Dalam waktu tersebut tentu terdapat kebutuhan dan keinginan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah, dan peningkatan pembangunan, serta peningkatan ekonomi yang belum semuanya terlaksana dengan baik.

"Dengan upaya kerja keras dan semangat kebersamaan dari seluruh stakeholder, termasuk DPRD Kotabaru, di mana semua pembangunan di bidang dapat terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kotabaru," tuturnya.

Jika dalam kepemimpina selama 5 tahun ini, lanjutnya, ada kelemahan-kelemahan maupun kekurangan-kekurangan yang tidak berkenan di hati tanpa disadari sengaja maupun tidak sengaja, Ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.

"Tentunya ini menjadi harapan kita bersama agar dapat berbuat lebih baik lagi untuk daerah dan masyarakat kabupaten kotabaru," jelasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama