Bupati Bartim Rombak Susunan Pejabat Pemerintahan

Bupati Bartim Rombak Susunan Pejabat Pemerintahan

TAMIANG LAYANG, MK - Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas di awal tahun 2021 ini melakukan perombakan para pejabat pemerintah di kabupaten setempat, Jumat (8/1/2021).

Sebanyak 544 dikukuhan sekaligus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat. Ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan harus dilantik.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/IV/2020, tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan melalui teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona.

Adapun pejabat yang dikukuhkan sebanyak 27 orang Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b, 133 Pejabat Administrator Eselon III a dan III b, serta 384 orang Pejabat Pengawas Eselon IV. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Forkopinda dan undangan lainnya yang terlaksana di Aula Rumah Jabatan Bupati dan sebagian di kantor masing-masing secara daring menggunakan fasilitas zoom cloud.

Ampera mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Bartim nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Dirinya juga menyebutkan ada beberapa orang yang mendapatkan promosi karena ada beberapa jabatan yang lowong, terutama jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Ada 8 orang yang dilantik dari hasil seleksi terbuka yang baru-baru ini dilaksanakan," ungkapnya.

Dijelaskan, penempatan seseorang dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas akan membawa konsekuensi pada pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab yang seharusnya selalu berorientasi kepada keberhasilan visi dan misi yang diemban oleh organisasi.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui pertimbangan yang matang dari berbagai asfek, yaitu kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi serta loyalitas, disiplin, dedikasi, tanggungjawab kepemimpinan, keteladanan dan rekam jejak PNS yang bersangkutan.

"Sebagai konsekuensinya saudara dituntut untuk mampu melaksanakan tanggung jawab atas jabatan yang saudara emban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sebagai wujud pengabdian yang dilandasi keikhlasan dan bermuara pada pelayanan publik yang optimal," pesannya.

Ampera juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang dipercayakan hendaknya senantiasa berupaya mengembangkan kemampuan dan meningkatkan potensi diri secara profesional.

"Mampu memberikan keteladanan disertai perbuatan yang tidak tercela, yang pada akhirnya akan terbentuk aparatur yang mampu menjawab tantangan tugas, mempunyai integritas diri dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.[rama]

Lebih baru Lebih lama