Putuskan 742 Perkara, Cerai Gugat Dominasi Perkara di PA Kapuas

Putuskan 742 Perkara, Cerai Gugat Dominasi Perkara di PA Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Capaian kinerja Pengadilan Agama (PA) Kapuas sepanjang tahun 2020 telah berhasil memutuskan sebanyak 742 perkara. Kasus cerai gugat mendominasi perkara yang masuk di PA Kapuas sepanjang tahun 2020.

Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Muhammad Isna Wahyudi menyampaikan, pada tahun 2020  jumlah perkara yang masuk di PA Kapuas sebanyak 770 perkara.

Rinciannya, cerai talak 89 perkara, cerai gugat 366 perkara, harta bersama 6 perkara, penguasaan anak 4 perkara, perwalian 5 perkara, itsbat nikah 134 perkara, dispensasi kawin 163 perkara, kewarisan 1 perkara, wali adhal 1 perkara, asal usul anak  1 perkara dan penetapan ahli waris 3 perkara.

“Dari 770 perkara yang masuk, perkara yang putus banyak 742 perkara dengan yang dicabut sebanyak 30 perkara dan yang masih tersisa sebanyak 7 perkara," kata Isma Wahyudi, melalui rilisnya, Rabu (30/12/2020).

Lanjutnya, bisa disimpulkan rasio perkara yang telah diselesaikan pada PA Kapuas sebesar 99,10 persen.

Capain kinerja sepanjang 2020 itu, juga dibeberkan dalam siaran pers PA Kapuas.

"Hal itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi di pengadilan untuk memberikan akses kepada publik dalam memperoleh informasi sesuai yang diharapkan," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama