Pilkada, Ratusan Warga Binaan Kotabaru Gunakan Hak Pilih

Pilkada, Ratusan Warga Binaan Kotabaru Gunakan Hak Pilih

KOTABARU, MK – Sebanyak 1.041 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru yang memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Kotabaru sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mereka yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 ini sebanyak 845 orang. Proses tempat pemungutan suara (TPS) pun dilakukan dalam Lapas Kelas IIA Kotabaru, Rabu (9/12/2020).

TPS yang sudah dipersiapkan untuk melayani hak pilih DPT Lapas kelas IIA kotabaru ada 2 TPS, ini sesuai dengan penetapan KPU Kabupaten Kotabaru.

Agus Rahmad Ramdhoni, Ketua TPS 045 dan Mawardi Ketua TPS 046 di Lapas Kelas IIA Kotabaru mengatakan, total 1.041 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA kotabaru. 

Namun, lanjutnya, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 845 orang yang berhak memilih, dan 196 orang tidak berhak dalam memilih. Kemudian untuk yang berhak memilih sebanyak 845 orang WBP atau DPT Lapas kelas IIA Kotabaru. 

"Dengan rincian DPT di TPS 045 sebanyak 422 orang dan TPS 046 sebanyak 423 orang yang telah masuk dalam DPT," ujar Agus.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabaru, Hidayat menyampaikan, untuk WBP Lapas kotabaru mengenai hak pilih mereka untuk memberikan hak suara di TPS tetap kita salurkan bagi yang memenuhi persyaratan, ini langsung kita fasilitasi dengan 2 TPS. 

Di TPS 045 dan TPS 046, dan bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk memilih hak suaranya, dengan dibimbing sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seperti menjaga Protokol kesehatan dan itu pun menjadi dasar kita, artinya selama ini Lapas kotabaru sudah termasuk pemeriksaan rutin dengan melakukan penyemprotan disinfektan. apa lagi pada saat pilkada, sejak dari awal melalui protokol kesehatan dengan mencuci tangan, peratur suhu badan," ucapnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama