Paripurna Penetapan APBD, Tiga Raperda Sudah Disahkan

Paripurna Penetapan APBD, Tiga Raperda Sudah Disahkan

PULANG PISAU, MK - DPRD Kabupaten Pulang Pisau sudah menggelar sidang paripurna ke-22 masa persidangan III tahun 2020 pada Selasa 22 Desember 2020.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i itu dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 dan penetapan 3 Raperda.

Dalam poin pidato Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo menyampaikan dengan usaha memacu rencana pembangunan yang telah dituangkan dan dikaji ulang melalui APBD tahunan, bahwa Pemkab Pulang Pisau telah berupaya melakukan pilihan terbaik terhadap program kegiatan baik yang bersifat wajib maupun yang bersifat pilihan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya.

"Jadi, penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 ini berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah," ucap Bupati Edy.

Kemudian, lanjutnya, hal tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/630/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang hasil evaluasi Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD dan rancangan Perbup Pulang Pisau tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021.

"Penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi bapak Gubernur Kalteng tersebut dimaksudkan agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional. Juga, keserasian antara kepentingan publik dan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," terangnya.

Selanjutnya lagi, kata Bupati Edy, berkaitan dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah sebagai dasar disetujui Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD menjadi Perda, maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicapai dengan maksimal.

"Sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik, sesuai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan," tukasnya.

Masih dalam poin pidato Bupati Edy, adapun 3 buah Raperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Penyertaan Modal Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Penyertaan Perseroan terbatas pada Bank BPK, dan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalteng.

"Atas ditetapkannya persetujuan bersama terhadap 3 Raperda Kabupaten Pulang Pisau ini, kita ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Gubernur Kalteng, pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat atas dukungannya terhadap pembangunan di kabupaten berjuluk Handep Hapakat ini," pungkasnya.

Sementara, untuk APBD Kabupaten Pulang Pisau  pada tahun 2021 sebesar Rp 900 miliar. Kegiatan paripurna juga dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"APBD kita di tahun 2021 mendatang sebesar Rp 900 miliar," ujar H Rifa'i pria yang menjabat sebagai Ketua DPRD Pulang Pisau.[manan]

Lebih baru Lebih lama