Ciduk Oknum Sekuriti, Polisi Amankan 30,69 gram Sabu

Ciduk Oknum Sekuriti, Polisi Amankan 30,69 gram Sabu

KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menciduk seorang lelaki berinisial Iw alias In (26), oknum sekuriti yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Iw diamankan pada Senin, 1 Desember 2020 sekira jam 11.00 WIB, saat berada di pos sekuriti Desa Lamunti A2 Komplek PT Global Agung Lestari, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi  saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020) mengatakan, penangkapan pelaku Iw sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam, hingga mengamankan pelaku.

"Saat digeladah dari terlapor Iw ditemukan barang bukti 9 klip plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 30,69 gram," beber Iptu Subandi.

Tidak hanya itu, dari terlapor juga didapati 3 butir pil ekstasi warna hijau, diduga barang haram tersebut siap diedarkan pelaku.

Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Subandi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama