Belasan Instansi Vertikal Terima DIPA Tahun 2020

Belasan Instansi Vertikal Terima DIPA Tahun 2020

PULANG PISAU, MK - Plt Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 kepada belasan instansi vertikal di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, Kamis (3/12/2020) di Aula Bappedalitbang.

Disampaikan Taty, begitu sapaan akrab Plt Bupati Pulang Pisau, sehubungan dengan penyerahan DIPA 2021ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan, yakni: 

Penyerahan DIPA 2021 ini dilaksanakan, agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah cepat dan segera memberi manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian sesuai undang-undang nomor 09 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan belanja negara atau APBN tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.750 triliun lebih terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD masing-masing sebesar Rp1.954 triliun lebih anggaran belanja pemerintah pusat dan 795 triliun lebih dialokasikan melalui transfer ke TKDD.

Selanjutnya, kata Plt Bupati Pulpis, transfer TKDD Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota tahun 2021 sebesar Rp16 triliun lebih, dan untuk total alokasi dana APBN yang dikelola instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga melalui DIPA kantor pusat dan DIPA Kantor Daerah lingkup provinsi Kalteng termasuk kabupaten/kota sebesar Rp13 triliun lebih.

"Sedangkan total alokasi dana APBN yang dikelola pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota melalui DIPA Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan Lingkup Provinsi Kalteng termasuk kabupaten/kota sebesar Rp1 triliun lebih," ucap Taty.

Kemudian lagi, tambah Taty, total alokasi dana APBN yang dikelola instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga melalui DIPA Kantor Daerah (KD) lingkup Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp166 triliun lebih.

"Dan untuk Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tidak mendapatkan dana APBN melalui DIPA tugas pembantuan. Jadi, kepada semua pihak pengelola APBN tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pulang Pisau, segera meneliti dan mencermati DIPA tahun 2021 masing-masing beserta pendukungnya. Untuk proses kegiatan pelelangan paling lambat akhir bulan Januari 2021, pekerjaan sudah mulai dilaksanakan," tuturnya.

Masih dalam poin yang disampaikan Taty, terkait dampak Covid-19 juga belum pasti kapan berakhirnya, sehingga menjadi tantangan besar dalam menyusun APBN maupun APBD tahun anggaran 2021, terutama disisi asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan postur anggaran 2021.

"Jadi, saya mengimbau kepada kita semua dalam pelaksanaan anggaran ini agar berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan masyarakat," pungkasnya. 

Sementara, sesuai daftar hadir instansi vertikal penerima DIPA tahun 2021, yakni Plt Bupati Pulang Pisau, Ketua DPRD Pulang Pisau, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya, Sekda Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kemenag Pulang Pisau, Kepala BPPKAD Pulang Pisau, BPS Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Pulang Pisau, KPU Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Pulang Pisau, KSOP Pulang Pisau.

Selanjutnya, MTsN Maliku Baru, MAN 2 Pulang Pisau, MTsN 1 Pulang Pisau, dan MAN 1 Pulang Pisau.[manan]

Lebih baru Lebih lama